BITUNG—Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Bitung dituding perampok, karena sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan malah menjadi sengketa. Hal ini dikatakan salah satu personil LSM Pasela, Samsi Hima terkait sengketa sertifikta tanah yang diterbitkan BPN, seperti tanah yang kini dijadikan sebagai Rumah Dinas (Rusid) walikota Bitung.
“Selama ini BPN hanya mengejar keuntungan dalam mengurus sertifikat tanah tanpa memperhatikan keabsahan siapa pemilik tanah yang sebenarnya, jadi mereka ibaratnya perampok yang hanya mengambil uang warga kota Bitung tanpa peduli apakah sertifikat yang diterbitkan akan bermasalah dikemudian hari atau tidak,” ujar Hima.
Hima sendiri mengaku tidak habis pikir dengan kinerja BPN kota Bitung dalam menerbitkan sertifikat tanah, karena tidak meneliti terlebih dahulu. Seperti tanah Rudis walikota Bitung yang tercatat dari tahun 1957 telah memiliki sertifikat atas nama Ny Yuliana Nona Sumakyu, tapi anehnya BPN malah kembali menerbitkan sertifikat atan nama Pemkot Bitung tahun 1982.
“Inikan konyol namanya. Masak BPN tidak ada data atau rekab sertifikat tanah yang telah diterbitkan sehingga tanah Rudis walikota Bitung memiliki 2 sertifikat yang beda nama pemiliki,” kata Hima.
Lebih lanjut Hima mengatakan, sertifikat ganda yang diterbitkan BPN kota Bitung bukan hal yang baru terjadi. Karena menurutnya, ada sejumlah kasus yang terjadi di kota Bitung sebidanga tanah memiliki sertifikat lebih dari satu dengan nama berbeda. (en)