Airmadidi-Guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Utara kembali menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2013 tentang pemerintahan desa dilaksanakan di Kantor Camat Likupang Timur, pada 22-23 April 2015.
Kepala BPMPD Dra Jeanette Posumah MSi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Imelda Rorimpandey SH mengatakan, PP 43 ini sangat penting disosialisasikan di desa-desa karena sangat berguna untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial budaya dan ekonomi.
Selain itu juga untuk mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat desa sebagai masyarakat yang mandiri dan meningkatkan peran aparat pemerintahan desa.
“Sosialisasi ini telah dimulai di Kecamatan Airmadidi, Kalawat, Kema dan Kauditan, lalu di Likupang Timur dan Barat, kemudian nanti di Kecamatan Likupang Selatan, Dimembe dan Talawaan,” jelas Rorimpandey didampingi Camat Likupang Timur Stivy Watupongoh SSos.
Para peserta sosilisasi dara para hukum tua, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekdes dan Kepala Urusan Pemerintahan dari 39 desa di Kecamatan Likupang Timur dan Likupang Barat. Sementara materi tentang PP 43 dipaparkan oleh Kasubag Undang-undang Bonny Heydemans SH dan materi pemerintahan desa dibawakan oleh Kasubid Penguatan Aparatur, BPMPD Provinsi Sulut Heidy Iroth SSos.(Finda Muhtar)