Mitra – Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan sebuah pelanggaran terbesar kedua setelah kasus korupsi. Hal ini diungkapkan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulut, Johni H Simatupang AK MM, saat menghadiri pembukaan masa sidang TP-TGR Kabupaten Mitra, Senin (04/2) malam.
Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan tuntutan ganti rugi yang terjadi di kabupaten Mitra, Simatupang dihadapan bupati dan majelis TP-TGR meminta tim majelis dapat bertugas dengan penuh tanggung jawab. Apalagi era transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, aparatur pemerintahan dituntut untuk terbuka.
“Kiranya pengelolaan keuangan menjadi lebih baik menuju opini WTP. Dan ini menjadi motivasi bagi jajaran pemerintah untuk memacu pengelolaan keuangan menjadi lebih baik kedepan,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa setiap kerugian negara yang terjadi harus sepenuhnya diselesaikan.
”Saya yakin melalui kedewasaan berfikir, kematangan dalam birokrasi, kita akan semakin memahami konsekuensi logis yang kita terima dalam setiap tindakan serta kebijakan yang kita ambil baik secara sadar maupun tidak,’ ujarnya.
Ia pun berharap agar jajaran pemerintah harus mampu mengawasi proses pengelolaan keuangan serta menertibkan kemungkinan penyimpangan yang terjadi, demi terwujudnya pemerintahan yang semakin efektif dan berwibawa.(dul)