Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara Andi Lolongau, MM, Ak, CA menyatakan sedikitnya ada 680 Miliar lebih kerugian daerah di Wilayah Sulawesi Utara terhadap temuan ketidak patuhan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2013.
Hal ini terungkap pada pelaksanaan Media Workshop pemaparan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2013.
Dari data tersebut, ada sebesar Rp. 39.880,987,915 dipastikan sebagai kerugian daerah yang mencangkup 154 kasus. Sementara untuk potensi kerugian daerah mencapai Rp 14.633,027,894 dari 23 kasus.
Sementara untuk kelompok temuan kekurangan penerimaan yang terdiri dari 46 kasus mencapai Rp 8.204,637,885.
Untuk temuan administrasi sendiri mencapai 106 kasus dengan total anggaran sebesar Rp 612.115,659,300.
Kelompok temuan 3E (ketidak hematan, ketidakefisienan, ketidak efektifan) berjumlah 28 kasus dengan kerugian daerah sebesar Rp 6.002,307,236.
Untuk itu Lolongau yang ditemani Auditor Utama BPK Sulut Dadek Nandemar, Kepala Sub Auditoral Sulut II A.M Bagus Pantja P.D, SE, M.Si, Ak mengatakan kepada pemerintah daerah baik Provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK agar segera melakukan tindak lanjut terhadap pemeriksaan itu.
Sebab menurutnya bila pemda tidak melakukan tindak lanjut tentu akan ada sanksi yang akan dijatuhkan BPK sesuai peraturan yang berlaku.
“Diharapkan 60 hari setelah diterimanya laporan dan sesuai Undang-Undang No 15 Pasal 54 ada sanksi, baik administrasi maupun sanksi pidana kalau pejabat yang bersangkutan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” jelas Lolongau. (rizathpolii)