Manado – Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut dalam pelaksanaan nota kesepahaman, BPK RI juga melakukan penandatanganan petunjuk teknis dalam bentuk keputusan bersama dengan 16 pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut. Petunjuk teknis tersebut nantinya akan dijadikan pedoman yang akan digunakan oleh pemeriksa dilingkungan BPK dan pejabat atau pegawai dilingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal ini menurut Ketua BPK RI Drs Hadi Poernomo yang ditemani Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Rochmadi Saptogiri merupakan langkah straategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemda. Dalam melaksanakan tugas pemeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data dokumen kepada pihak yang diperiksa atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan pihak yang diperiksa melalui strategi link and match.
“Melalui nota kesepahaman ini selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik, BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik pihak yang diperiksa atau auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut BPK dapat melakukan perekaman, pengelolaan, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” ujar saptogiri
“Dengan cara ini monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksa BPK RI akan semakin efisien dan efektif. Konsep seperti ini disebut dengan ‘BPK Sinergi’,” tambah Saptogiri.
Dalam sinergi data tersebut, menurutnya BPK RI akan menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK RI secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).
Ia mengharapkan dengan menerapkan hal itu akan memberikan manfaat seperti mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara, mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. (Jrp)