Usai menggelar uji fisik, BPK menanyakan beberapa hal kepada Camat Amurang Barat, Handrie Lumapow, SH. (foto beritamanado)
Kapitu—Terkait lahan Puskesmas dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kecamatan Amurang Barat. Dimana, kedua gedung dan lahan tersebut dimenangkan oleh penggugat Keluarga Thomas. Bahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) pun tetap mengakui kalau kedua bangunan dan lahan tersebut milik Keluarga Thomas. Dengan demikian, BPK Sulut melakukan uji fisik atas kedua bangunan dan lahan Selasa (29/5) siang tadi.
Camat Amurang Barat, Handrie Lumapow, SH membenarkannya. ‘’Benar, seperti yang anda lihat bahwa BPK melakukan uji fisik atas kedua bangunan dan lahan. Seperti gedung Puskesmas dan SLB. Kedua lahan ini juga menjadi hak milik Keluarga Thomas,’’ jelas Lumapow.
Kata Lumapow lagi, memang Pemkab Minsel telah mengganti rugi kepada Keluarga Thomas. Tetapi, BPK tetap turun untuk melakukan uji fisik.
‘’Seperti kita ketahui bersama, bahwa Puskesmas dan SLB tersebut akan dieksekusi oleh PN Amurang melalui pemohon Keluarga Thomas. Tetapi, karena ada lahan umum didalamnya. Maka pihak (Pemkab, red) langsung mengganti rugi lahan tersebut,’’ ungkapnya. (and)