Manado – Hasil Opini WDP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Pemprov Sulut, ditanggapi “miring” sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif yang hadir dalam sidang paripurna istimewa yang mempertanyakan sikap BPK terhadap pemberian Opini BPK tersebut. Mereka menilai BPK tidak fair, dalam melakukan pemeriksaan.
“Penilaian BPK itu tidak wajar, kenapa aset dari tahun 1969 baru di cek di tahun 2012?, pejabat-pejabatnya saja sudah tidak ada. Kalau menilai, baiknya yang wajar-wajar saja,” ujar sejumlah pejabat yang tidak mau namanya disebutkan.
Mereka juga mempertanyakan penilaian BPK di tahun 2011. Sebab sebelumnya penilaian di tahun 2009 dan 2010, Pemprov Sulut meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan seharusnya penilaian BPK untuk Pemprov Sulut tahun 2011 pemeriksaannya keuangan untuk tahun 2011.
“Kalau tahun 2009 meraih WTP dan 2010 tidak, itu masih wajar. Tapi ini sudah dua kali dan ketiga kali tidak diberikan, kami menduga ini ada permaian, BPK tidak menginginkan Sulut itu raih tiga kali WTP, karena dana yang akan diberikan BPK sangat besar bisa mencapai 100 miliar rupiah jika Pemprov raih WTP,” tukas para pejabat tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Rochmadi Saptogiri mengatakan, persoalannya disini adalah tahun. Diibaratkannya, kalau orang hari ini sehat kemudian tahun berikutnya tidak disiplin makannya bisa ada penyakitnya. “Nah, kira-kira seperti itu,”jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Dia juga menjelaskan, meski tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi hampir seluruh SKPD itu ada temuan.“Kalau penggunaan langsung itu di SKPD Badandiklat, Setda ada Setwan, temuannya macam-macam, yang jelas seluruh pengelolaan anggaran. Jadi masalahnya bukan hanya aset, dari delapan pengecualian yang terkait dengan aset hanya dua,” katanya.
Saptogiri menuturkan, di Setwan DPRD Sulut ada sekitar Rp 800 juta yang ditemukan. Namun kata dia, ini bukan indikasi fiktif bukan juga kerugian.
“Ini perlu dicatat, ini bukan fiktif, bukan juga kerugian. BPK belum menyakini bukti yang diberikan oleh teman-teman itu, belum yakin, karena belum yakin angka realisai belanja itu, kita tidak yakin kewajarannya. Pokoknya totalnya 62 miliar lebih temuannya,” ujarnya.
Setelah memberikan hasil ini ke pihak eksekutif, kata Saptogiri, BPK memberikan waktu 60 hari untuk mendegar penjelasan dari Pemprov Sulut.“Kalau tidak, menurut ketentuan undang-undang ini bisa diproses hukum. Tapi itu bukan kewenangan BPK, kami hanya memantau dan tindak lanjut,” katanya. (jrp)