Manado – Sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut terhadap 19 temuan kelemahan dalam desain sehingga total temuan ada 25 kelemahan dan temuan pada pemeriksaan tersebut senilai Rp 62,85 miliar.
Ini sudah menjadi pemeriksaan BPK atas pengelolahan keuangan APBD Provinsi Sulut 2011.
Selain itu lembaga yang diketuai oleh Rochmadi Saptogiri menemukan 6 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Berdasarkan temuan tersebut BPK RI memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk pengelolahan keuangan Provinsi Sulut.
Saat membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov di tahun 2011, dalam sidang paripurna istimewa, Rabu (11/07), Pemprov Sulut diberi waktu 60 hari oleh BPK RI untuk menyelesaikan hasil temuan mereka atas pengelolahan keuangan daerah.
Saptogiri menjelaskan selain temuan tersebut, masih ada 419 rekomkendasi yang belum di tindaklanjuti Pemprov Sulut. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Bahkan dia menambahkan, ini adalah hasil terbaik.
“Ini justru lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, untuk itu kita patut syukuri,” ujar Mokodongan. (jrp)