Kotamobagu, BeritaManado.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu menyerahkan santunan kematian sebesar Rp210 juta secara simbolis kepada 5 perwakilan ahli waris.
Perwakilan ahli waris yang dimaksud yaitu atas nama Alm. Taufik Konayoan, Alm. Donal Mokoagow, Alm. Husen Ginoga, Alm. Ruslan Mokoagow yang terdaftar sebagai pekerja rentan Boltim.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di rumah dinas Bupati Boltim dalam acara koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Penyerahan Santunan Kematian bagi pekerja rentan merupakan tindak lanjut kerja sama MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan. ? BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Boltim sudah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang meninggal dunia,” ujar Rezky Andre Ratu selaku Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Kadisnaker Boltim, Rusli Dajoh.
Lebih lanjut, Rezky Andre Ratu menjelaskan, dengan adanya MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menjamin dan melindungi semua pekerja rentan di Boltim.
Sesuai Undang-Undang setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial dan dikuatkan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021.
“Di situ dijelaskan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status nonASN dan penyelenggara pemilu diwilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Andre.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris alm. Lendi Langke yang merupakan anggota KPPS KPU Boltim sebagai tindak lanjut atas MoU antara KPPS Boltim dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta, dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan santunan kematian Rp20 juta, namun dibayarkan sekaligus,” ungkap andre.
Setiap orang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja yang mendapat upah tetap bulanan dari perusahaan maupun pekerja mandiri seperti tukang bakso, tukang ojek, pengendara bentor, penjual makanan, pedagang sayur dan sebagainya.
Untuk pendaftaran bisa langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen perisai dan bisa juga melalui aplikasi JMO.
“Siapa saja boleh menjadi peserta, bagi peserta mandiri usia kerja di bawah umur 65 tahun,” pungkas Andre.
(***/srisurya)