Minsel, BeritaManado.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menduga ada tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, salah dikelola oleh Penjabat Hukum Tua.
Hal ini disampaikan Ketua BPD Desa Pinaling, William Egeten kepada wartawan, pada Senin (27/02/2023).
“Selain Dana Ketahanan Pangan yang Rp. 160 juta, ia juga kami minta memberikan laporan penggunaan dana Covid-19 dan penggunaan dana air minum,” kata William.
Dijelaskannya, dalam pertemuan beberapa waktu lalu, BPD telah meminta Penjabat Hukum Tua untuk memasukkan ke-3 laporan tersebut paling lambat di bulan Maret.
“Saat itu ada laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa atau LKPPD akhir tahun anggaran. Kami minta semua penggunaan dana di tahun 2022 harus segera dilaporkan,” ungkap William.
“Jika tidak dilakukan, maka kami akan merekomendasikan permasalahan ini ke Inspektorat,” tegasnya lagi.
Menurutnya lagi, di tiga pekerjaan ini sebenarnya Penjabat Hukum Tua sudah melanggar karena anggaran sudah ada namun tidak selesai pekerjaannya.
“Saat ini kan sudah akan memasuki Bulan Maret, saya akan menanyakan kepadanya sudah sejauh mana kemajuan dari ketiga pekerjaan itu,” ujar William.
Desa Pinaling juga menurut William sudah selesai dikunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat yang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
“Namun, saya tak tau apa hasilnya,” pungkasnya lagi.
Untuk diketahui, Desa Pinaling sempat menjadi perbincangan karena Dana Ketahanan Pangan ada 60 juta tak dikerjakan, sementara kegiatan ternak Babi dipelihara di luar desa.
TamuraWatung