Airmadidi – BD alias Boki (44) warga Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, mengakui telah menjual kebun dengan harga Rp 1,5 juta untuk membayar visum pada Polsek Likupang sebesar Rp 1 juta.
“Dorang ada minta mo bayar visum, katanya Rp 1 juta. Torang nda ada doi, akhirnya ada jual kebun,” ungkap Boki pada beritamanado.com, Rabu (12/3/2014) di Kantor Kejari Airmadidi
Saat ini Boki mengatakan sudah tak mempunyai uang lagi, karena sisa dari hasil penjualan kebun, sudah dipakai sebagai uang transport balik-balik dali Likupang ke Airmadidi.
Diketahui, Boki adalah istri dari HR alias Hamri (46). Hamri merupakan tersangka kasus pemerkosaan terhadap korban NB alias Sri. Korban sendiri adalah anak menantunya.
Dari laporan Sri di Polsek Likupang, Sri dilakukan Visum yang menurut Boki, hasil Visum dibayar olehnya.
Kapolsek Likupang AKP Saguh Rianto membantah adanya permintaan uang sebesar Rp 1 juta dari penyidik kepolisian. “Tak benar, itu saya kroscek. Visum itu kadang dibiayai kepolisian untuk mempercepat proses laporan,” ujar Rianto pada beritamanado.com. (robin)