Bitung – Bitung Lawyers Club (BLC) menyatakan memprotes cara yang digunakan jajaran Polres menangkap 17 orang warga Batuputih. Pasalnya menurut Direktur BLC, Michael Jacobus SH MH, cara yang digunakan Polres menangkap warga Batuputih menggunakan cara-cara penangkapan preman dan pelaku kriminal.
“Polisi terlalu berlebihan dalam melakukan penangkapan terhadap warga. Apa harus sampai menondongkan pistol seperti menangkap pelaku kriminal,” kata Jakobus, Senin (10/2/2014).
Tak hanya itu, menurut Jakobus, ada juga warga yang tak bersalah menjadi sasaran penangkapan. Juga akibat perlakuan dari aparat ketika melakukan penangkapan menggunakan senjata lengkap menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
“Untuk itu, kami akan melakukan perlawanan masif bersama dan meminta penanguhan terhadap 17 orang warga yang saat ini ditahan,” katanya.
Selain itu, Jakobus menyatakan berdasarkan hukum, penyidikan bisa dilakukan tanpa penahanan sehingga dirinya berharap Polres mengambulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap warga. “Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, tinggal menunggu jawaban dari kapolres,” katanya.
Selain itu, Jakobus atas nama warga Batuputih bakal melaporkan oknum pegawai BKSDA Sulut inisial SK yang turut menikmati hasil hutan konservasi. “Kami akan tantang Polres Bitung melakukan penyelidikan hingga tuntas. Dan kami harap jajaran Polres berani menangkap oknum tersebut sama seperti ketika menangkap 17 orang warga,” katanya.(abinenobm)