
Bitung – Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut diminta mencabut laporan terhadap 17 orang warga yang kini ditahan di Polres Bitung atas dugaan perambahan hutan.
Hal ini disampaikan sejumlah anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala BKSDA Sulut, Sudiyono, Asisten III Malton Andalangi, Wakapolres Bitung, Kompol Norman Sitindaon dan ratusan warga bersama tim advokasi warga Batuputih serta sejumlah kepala SKPD dan Lurah Batuputih, Selmi Katiandago, Rabu (12/2/2014) di ruangan paripurna DPRD Kota Bitung.
Rapat dengar pendapat berjalan alot, pihak BKSDA Sulut tetap bersikukuh jika proyek pembangunan jalan wisata TWA Batuputih yang diprotes warga tak bermasalah. Dan menganggap tindakan yang dilakukan melaporkan warga ke polisi adalah tindakan yang tepat.
Namun rapat yang dimulai sekitar pukul 11.15 Wita hingga pukul 15.31 Wita belum selesai, mengingat Victor Tatanude selaku pemimpin rapat dengar pendapat memutuskan untuk menskors agara pihak BKSDA Sulut bersama Pemkot melakukan mediasi agar laporan dicabut.(abinenobm)