Manado – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Femmy Suluh mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh BKD dan Satpol PP Sulut terhadap par PNS ini bakal dikembalikan ke SKPD untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan masing-masing secara berjenjang.
“Apakah teguran secara lisan atau teguran tertulis. Yang pasti ini mempengaruhi penilaian mereka (PNS-red) kedepan. Dan ini sekaligus mewarning bagi setiap PNS lingkup Pemprov Sulut agar pada saat jam kerja harus berada dikantor, jangan ngeluyuran di tempat tempat, nanti masyarakat akan menilai apa kepada PNS,” tegas mantan Karo Umum Sulut ini.
Dia berharap atasan di SKPD dari pegawai yang terkena sidak dengan tanpa alasan harus diberi tindakan konkrit agar ada efek jerah.
Seperti diketahui, terkait dengan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh BKD dan Satpol PP Sulut, dan Inspektorat Provinsi Sulut pekan lalu, mendapat perhatian serius oleh Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono, MDM.