
Manado, BeritaManado.com — Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) no 12 tahun 2018 terkait pembentukan kode etik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut berencana menggelar Workshop.
Sebagaimana diungkapkan Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu, persamaan persepsi diperlukan antara kabupaten/kota dan provinsi.
“Di DPRD itu perlu ada kode etik. Dan dalam rangka untuk pelaksanaan pembentukan kode etik itu maka perlu disamakan presepsi. Saya kira baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga kami rencana mengadakan workshop dengan melibatkan semua pimpinan dan anggota BK kab/kota yang ada di provinsi Sulut,” ungkap Sandra Rondonuwu, Senin (11/11/2019) sore kemarin.
Dilanjutkan srikandi DPRD Sulut ini, rencana Workshop akan dilaksankan 19 November 2019 mendatang.
“Bertempat di kantor DPRD Sulut dan kami akan mengundang narasumber maupun dari pimpinan DPRD sendiri dalam hal ini Ketua DPRD Sulut juga pimpinan BK se Provinsi Sulut. Dan sudah kita sepakati bersama bahwa kita akan melibatkan akademisi untuk berhubungan dengan hukum,” tutup Saron.
(AnggawiryaMega)