Bitung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Sulut bersama Lembaga Penyiaran PT Suara Mandiri Bitung melakukan evaluasi ijin operasi penyiaran radio di Kota Bitung, Selasa (4/6). Evaluasi ini dilakukan di kompleks Sari Cakalang, dimana Hanny Sondakh duduk sebagai Dewan Pakar kegiatan evaluasi KPID.
Menurut Sondakh, evaluasi ini selain membahas tentang ijin operasi penyiaaran Radio di Kota Bitung melalui ijin frekwensi juga membicarakan rencana pengoperasian Radio Mandiri Bitung FM di Kota Bitung.
“Harus ada koordinasi dengan komisi penyiaran agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, melaui pembuatan ijin penyiaran daerah dan dimasukan ke pihak pusat dan natinya akan disahkan sesuai undang-undang penyiaran,” kata Sondakh.
Sebab dengan bertambahnya siaran radio di Kota Bitung menurutnya, bisa menambah ruang dalam ketenagakerjaan yang sesuai bidangnya. Serta dapat memberikan kontribusi dalam bidang usaha, sarana dan prasarana melaului siaran dan komunikasi sosial serta penghibur.
Sondakh juga mengundang Komisi Penyiaran hadir di kantor Walikota Bitung dalam rangka mensosialisaikan dan memberikan penyuluhan mengenai ijin penyiaran dalam upaya mengaktifkan kembali Radio Bitung FM.
Sementara itu diakahir acara dilakukan penandatanganan naskah dengar pendapat oleh pihak pemohon dan Pihak KPID yang disaksikan Sondakh, Anggota DPRD, Ketua ORARI Kota Bitung, Kadis Infokom dan Raymond Pasla yang memimpin evaluasi tersebut.(enk)