Manado – Biro Sumbar daya Alam Setda Provinsi Sulut, menggelar temu stakeholders koordinasi pemanfaatan Suber Daya Alam yang ramah lingkungan. Kegiatan yang dibuka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Ir. Siswa Rachmad Mokodongan di ruang WOC Kamis (29/3), menghadirkan pakar Unsrat sebagai pembicara yaitu Dr. Zetly Tamot MSi Koordinator Laboratorium Fakultas Pertanian, Ketua Badan Pengelola Pesisir Laut Pro. Dr. Ir. Rene Charles Kepel, DEA dan Kaban Lingkungan Hidup Ir. Olvie Ateng, MSi.
Mokodongan mengatakan, “pemerintah dan masyarakat Sulut terus berupaya melakukan pembangunan diberbagai sektor, akan tetapi kita memahami bersama bahwa kegiatan pembangunan ini, tentunya akan menimbulkan dampak penting bagi keberadaan lingkungan hidup itu sendiri,” katanya
Dikatakannya, sejak diberlakukan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, perlu diakomodasi lewat program terpadu termasuk didalamnya terhadap penggunaan tehnologi rama lingkungan, konservasi pendayagunaan SDA serta pemberdayaan SDM.
Selanjutnya UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menyebutkan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dimana UU tersebut mengamanatkan agar pemerintah daerah baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib membuat dan menyusun dokumen KLHS tersebut, untuk setiap dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW maupun rencana rincinya, terang Mokodongan.
Untuk itu Mokodongan berharap, melalui forum ini peserta mampu memikirkan, merumuskan dan mensinergikan berbagai program kerja, terkait dengan upaya pemanfaatan sumberdaya alam yang ramah lingkungan. Karo SDA Ir. Sandra Moniaga, MSi menyebutkan peserta merupakan utusan dari kabupaten/kota se- sulut. (*jrp)