Manado – Putusan KPU Manado menetapkan pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tidak memenuhi syarat (TMS), tak hanya ditanggapi melalui gugatan secara Pidana dan Perdata.
Sebagaimana diungkapkan Hesky Naray, pendukung setia pasangan yang diusung Golkar dan PAN tersebut, dirinya bertindak sebagai pengadu dalam laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika tidak ada aral merintang, besok (Rabu, 18/11/15), saya akan memasukkan laporan di DKPP RI di Jakarta, terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Manado dan Bawaslu Sulut, terkait di TMS-kan pasangan Imba-Boby,” kata Naray.
Menurutnya, berbagai dasar hukum yang menjadi landasan dari aduan di DKPP, dengan tudingan KPU Manado dan Bawaslu Sulut telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum. Jadi, setiap pelanggaran dan kejahatan tentunya perlu ditanggapi lewat langkah hukum untuk mencari sebuah keadilan. Sampai saat ini, KPU dan Bawaslu tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan sehingga Imba-Boby di TMS-kan. Maka dengan di laporkannya di DKPP, akan terungkap alasan yang dipakai penyelenggara Pilkada untuk men-TMS-kan Imba-Boby,” tegasnya.
Ia pun menyebutkan salah satu aturan yang dilangkahi KPU Manado. “KPUD Manado telah melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 25 tahun 2013 karena tanpa mencermati, menggali, mencari dan menerima masukan dari bebagai pihak ketika mereka men-TMS-kan Imba-Boby. Jadi mereka (KPUD Kota Manado) sangat tergesa-gesa dalam memutuskan,” ujar mantan anggota DPRD Kota Manado ini. (leriandokambey)