Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut menurunan tim inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi besi beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag, Janny Rembet mengatakan besi beton merupakan salah satu produk wajib SNI, namun kenyataan di lapangan masih banyak dijual yang tidak dibubuhi tanda SNI.
Kata Rembet, fokus pertama pengawasan pada tingkat distributor, setelah itu akan dilanjutkan di toko bahan bangunan yang tersebar baik di pusat Kota Manado maupun daerah lainnya di Sulut.
Lanjut dikatakan Rembet, besi beton sangat penting penuhi standar, karena menyangkut keselamatan bagi penggunanya, makanya terus dilakukan pengawasan secara berkala.
“Permintaan besi non SNI tinggi terutama oleh masyarakat golongan ekonomi bawah, makanya meski ada sidak tetapi akan dilakukan pembinaan terlebih dulu kepada pelaku usaha,” kata Rembet.(IS)