Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Berkas Perkara Kasus PT Air Manado Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

by Jenly Wenur
Kamis, 16 Februari 2023, 08:48 am
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 6shares
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Manado, BeritaManado.com – Proses perkara tersangka Y dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado akhirnya segera dilimpahkan.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk SH MH, kepada BeritaManado.com lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/2/2023) malam.

“Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerja Sama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.

“Saat ini JPU sementara mempersiapkan administrasi Pelimpahan berkas perkara tersebut,” tambahnya.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH MH, (kiri), kuasa hukum Dr Alfian Ratu SH MH (tengah), dan kuasa hukum Jean Christine Maengkom SH MH (kanan).

Adapun kabar ini tentunya disambut baik kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu SH MH, dan Jean Christine Maengkom SH MH.

“Langkah hukum ini tentunya merupakan kabar baik bagi kami. Sebab makin cepat kepastian keadilan bagi klien kami maka itu makin baik,” pungkas Alfian Ratu, bersama Jean Maengkom, Kamis (16/2/2023).

Pasalnya, tersangka Y sudah ditahan guna menjalani Tahap Penyidikan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai 12 Januari 2023, di Rutan Malendeng.

Dalam selang waktu tersebut atau tepatnya tanggal 15 November 2022 telah diambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka.

Selanjutnya perkara tersangka Y dilimpahkan ke Tahap Penuntutan dan ditahan sejak 12 Januari 2023 hingga saat ini di Rutan Malendeng.

Sementara Y bersama dua tersangka lainnya, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak 2005 hingga 2021.

Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.

“Supaya nanti jelas fakta kerugiannya apa. Sebab ini yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana hitungan secara real, dari mana angka ini, bagaimana bisa keluar angka ini, dan hitungnya bagaimana,” katanya.

Sebelumnya, menurut kuasa hukumnya, Y terseret kasus tersebut karena merupakan salah satu yang turut menandatangani Keputusan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Nomor 3 Tahun 2005 tentang Persetujuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Swasta Nasional/Asing Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado.

Hal ini terkesan dipaksakan karena menurut Alfian dan Jean, pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.

Ditambahkan kedua kuasa hukum, Perjanjian juga ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Bahkan, tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado oleh BPKP.

Lanjut oleh BPKP juga menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red) sehingga menurut kuasa hukum Y harusnya ini bicara perdata dan bukan pidana.

Sehingga dikatakan kedua kuasa hukum Y, alasan jaksa menggunakan tuduhan korupsi karena tidak ada tender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7 adalah tidak tepat.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: Alfian RatuJean Maengkomkajati sulutKasi Penkumpengadilan tipikorpt air manadoTheodorus Rumampuk

Berita Terkini

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.