Penyerahan berita acara kepada LO pasangan Jeffry Polii dan Cherly Mantiri.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengembalikan berkas pencalonan dari Jeffry Polii (JePol) dan Cherly Mantiri (CherMat), pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Pasalnya, pasangan yang diusung oleh Partai Golkar (PG) ini kembali lagi tak mampu menunjukkan surat keputusan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) sebagaimana aturan yang berlaku hingga batas waktu yang ditentukan dan disepakati bersama antara KPU dan Panwas Tomohon atas permintaan calon pada pukul 24.00 Wita tadi malam.
“Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berkasnya kami kembalikan,” kata Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs. (baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bagi Jepol-Chermat Hingga Kamis Besok)