Bitung – Partai Berkarya Kota Bitung menggugat KPU Kota Bitung terkait pendaftaran Bacaleg.
Atas gugatan itu, Panwaslu Kota Bitung menggelar sidang Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilihan Umum Tahun 2019 di Sekretariat Panwas Kota Bitung, Jumat (03/08/2018).
Sidang itu dipimpin Ketua Panwas Kota Bitung, Frans Andirael dengan membacakan surat Nomor 07/PartaiBerkarya/VII/2018 tentang laporan pelanggaran Administrasi KPU Kota Bitung.
Kuasa Hukum Partai Berkarya, Jhon Essing SH membacakan poin-poin keberatan terkait pelaporan yang menilai KPU tidak adil dan diskriminatif karena tidak menyiapkan waktu yang cukup.
“Keputusan KPU tidak adil dan tidak profesional karena kami tak diberikan waktu melakukan perbaikan seperti partai lain,” kata Jhon.
Keputusan itu kata Jhon, tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan merugikan kader-kader Partai Berkarya dalam melaksanakan pesta demokrasi di Kota Bitung.
“Untuk itu kami mohon Panwas memerintahkan KPU Kota Bitung untuk memberi waktu melakukan perbaikan administrasi Bacaleg Partai Berkarya,” katanya.
Menanggapi laporan itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw meminta waktu kepada Panwas hari Rabu tanggal (08/08/2018) setelah pihaknya selesai melakukan tahapan verifikasi keabsahan Bacaleg.
“Saat ini kami masih fokus melakukan verifikasi keabsahan berkas-berkas Bacaleg yang batas waktunya sampai tanggal 7 Agustus, setelah itu kami baru memberikan jawaban,” kata Deslie.
Namun permintaan itu ditolak Panwas dengan alasan batas waktu penyelesaian dugaan pelanggaran hany 14 hari dari register.
“Kami memberikan waktu kepada KPU hari Senin (06/08/2018), mengingat masih ada beberapa poin yang tercantum dalam agenda sidang,” katanya.
Hadir juga dalam sidang itu Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bitung, Yunita Roring.
(abinenobm)