Kema – Penimbunan Mangrove di Desa Kema I, Kecamatan Kema tidak miliki ijin dari pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Penimbunan juga menyalahi Perda Kabupaten Minut No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Utara 2013 – 2033 dan UU RI No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Berikut sejumlah gambar penimbunan mangrove. (robintanauma)