Manado – Henry Peuru menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/2/2014). Menariknya, Henry Peuru kembali mengenakan celana pendek seperti saat sidang perdana Senin (10/2/2014).
Terdakwa Henry Peuru didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dr SH Sarundajang, Gubernur Sulut. Peuru dinilai melakukan pencemaran nama baik pribadi gubernur melalui tulisan di Facebook dan pada blog pribadinya.
Peuru pernah divonis sembilan bulan penjara oleh PN Manado dalam kasus yang sama. Namun banding yang diajukannya ke Mahkamah Agung diterima dan hukumannya dipangkas menjadi hanya enam bulan penjara.