Bitung – Puluhan hingga ratusan nelayan Kota Bitung harus menganggur selama berbulan-bulan hanya karena menungu pengurusan dokumen.
Dokumen itu adalah Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memakan waktu hingga tiga bulan untuk bisa mendapatkannya.
Akibatnya menurut salah satu Anggota DPRD Kota Bitung, Anggota DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh, para pemilik kapal dan nelayan harus parkir menunggu keluarnya dokumen itu.
“Lihat saja di Pelabuhan Perikanan Kota Bitung, ada puluhan kapal ikan yang berjejer terparkir karena menunggu dokumen SIPI keluar yang memakan waktu hingga tiga bulan,” kata Keegan saat dihubungi Beritamanado.com, Jumat (13/07/2018).
Keegan mengatakan, jika ada 20 kapal ikan yang parkir mengurus SIPI, maka otomatis ada ratusan nelayan lokal yang menganggur menunggu dokumen itu keluar.
“Semenjak Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan, nelayan lokal menjadi tumpuan perusahaan perikanan di Kota Bitung untuk memasok ikan. Tapi sayang terkendala di lamanya pengurusan SIPI,” katanya.
Padahal kata dia, jika pengurusan SIPI tak memakan waktu hingga tiga bulan, maka kader Partai NasDem ini optimis sektor perikanan di Kota Bitung bisa kembali bangkit.
“Tapi kalau pengurusan SIPI terus begini maka pasti satu per satu perusahaan perikanana akan tutup karena terus kekurangan bahan baku,” katanya.
Untuk itu dirinya berharap, Menteri Susi memberikan perhatian soal lamanya waktu yang dibutuhkan mengurus SIPI yang berimbas pada menganggurnya nelayan lokal.
“Intinya, saya sangat mendukung kebijakan Menteri Susi karena efeknya sudah dirasakan nelahan lokal, sayangnya dalam pengurusan dokumen yang perlu dibenahi agar tak terlalu lama,” katanya.
(abinenobm)