Manado, BeritaManado.com – Seorang gadis berusia 19 tahun sebut saja Dahlia (bukan nama sebenarnya), asal Malalayang, menjadi korban rudapaksa oknum pria berinisial MA alias Muh (23 tahun), warga yang sama dengan korban.
Kejadian ini terjadi pada, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 04.00 WITA, di salah satu penginapan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dirangkum berdasarkan keterangan Polresta Manado, kejadian ini bermula saat korban Dahlia bersama beberapa temannya pesta miras bersama pelaku di mess tempat tinggal pelaku di satu penginapan di Kecamatan Malalayang.
Sekira pukul 05. 30 WITA, beberapa teman korban lantas pamit untuk pulang, sedangkan korban Dahlia bersama satu rekannya tetap tinggal bersama pelaku.
Pengakuan Korban kepada pihak Kepolisian, saat korban berdiri dengan maksud pulang namun pelaku lanngsung mendorong korban ke tempat tidur.
Namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan tetapi oleh pelaku tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan/pemrrkosaan terhadap korban.
Pelaku menyetubuhi korban dengan cara menciumi korban di pipi dan bibir dan memaksa memasukan batang kemaluan ke dalam kemaluan milik korban.
Dalam kondisi setengah sadar, korban yang memberontak berhasil melarikan diri ke hutan dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, ketika dikonfirmasi, Senin (13/5/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Malalayang, tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib”, singkat Kompol May Diana.
Deidy Wuisan