
Manado, BeritaManado.com — Tim Opsnal Polsek Malalayang mengamankan pelaku pencurian berinisial Z (18), warga Desa Beringin jaga III, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pelaku diamankan bersama penadah berinisial R (27) warga Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan V Kecamatan Wenang, Rabu (20/4/2022) dini hari.
“Kami mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti HandPhone merk Realme 7i beserta chargernya, “ ujar Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau.
Informasi yang dirangkum Beritamanado.com, kejadian bermula saat korban bernama Jopan Ladi (23) warga desa Kuma, jaga IV, Kecamatan Esang Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud itu berniat untuk mandi di luar kamar kostnya yang berada di Kelurahan Kleak lingkungan II Kecamatan Malalayang dan meletakan handphonenya di atas kasur sambil mengisi daya hp.
Selang 10 menit setelah selesai mandi, korban kembali ke kamar dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi kemudian langsung melapor ke kantor kepolisian terdekat.
“Kejadiannya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, tepatnya di kos-kosan Christy. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000,“ jelas mantan Kasatintel Polresta Manado itu.
Diketahui, pelaku Z juga sebelumnya pernah ditangkap oleh Iptu M. Pasaribu sewaktu menjabat Kanitreskrim Polsek Malalayang dengan kasus yang sama.
Tim Opsnal Polsek Malalayang juga masih melakukan pengembangan barang bukti lainnya karena pelaku juga pernah melancarkan aksinya di salah satu toko penjualan rokok elektrik yang berada di Jalan Piere Tendean, Boulevard, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Jumat (8/4/2022) Sore.
“Saya juga yang mengambil handphone di toko vape boulevard dan menjualnya di pinggir jalan tepatnya seputaran kawasan 45,“ aku pelaku dihadapan Aiptu Hesky Umboh sambil menjelaskan kepada korban Fajrin selaku pemilik vape store.
(M H Napitupulu)