Bitung – Jajaran Polres Bitung kembali berhasil menangkap pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kali ini, FUA alias Osi (24) warga Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung atas dugaan aksi pencurian dan dihadiahi timah di bagian kaki.
Dari informasi, Osi ditangkap pada Rabu (06/02/2019) malam saat berkeliaran di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
Penangkapan Osi didasari laporan warga bernama Donny Donsu yang menjadi korban pencurian saat berbelanja di Alfamart di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir tanggal 31 Januari.
Korban sendiri kehilangan hand phone yang tertinggal di laci sepeda motor dan Osi yang kebetulan baru habis berbelanja langsung menggasak hand phone Samsung J7 Pro kemudian kabur.
Aksi Osi itu terekam CCTV dan teridentifikasi petugas yang langsung melakukan pencarian.
Setelah berhasil ditangkap, petugas mengorek keterangan dan Osi mengaku telah mencuri di 42 lokasi berbeda yakni di kota Bitung Manado dan Aermadidi Minut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi mengatakan, Osi sudah ditahan dengan tuntutan Pasal 362 KUHP.
“Selain pasal itu, dia juga kita jerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Edy, Jumat (08/02/2019).
Alasannya menjerat dengan Undang-undang Darurat kata Edy, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan puluhan panah wayer dan dua pelontar yang diakui sebagai miliknya.
“Adapun alasan pelaku melakukan aksi pencurian tak lain adalah masalah menjaga asap dapur tetap mengepul untuk menghidupi anak dan istri,” katanya.
(abinenobm)