Manado — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau yang sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), secara resmi memulai kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada pembukaan Rapat Koordinasi Terbatas di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (15/7/2022).
Benny Ramdhani mengungkapkan, Sulawesi Utara merupakan satu-satunya provinsi yang sejak awal merespon cepat kerja sama dengan BP2MI.
“Dari 15, kami sudah MoU dengan 10 kabupaten kota dan itu tertinggi dari semua provinsi. Tadi sudah disampaikan Pak Gubernur. Kami tentu memberi apresiasi dan hormat setinggi-tingginya, kita bisa menyaksikan komitmen Gubernur Sulut bagaimana memberi perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) Sulut yang saat ini bekerja di negara negara penempatan,” ujar Benny.
Dari MoU tersebut, Benny berharap, ada tindaklanjut dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota berupa Perda, bisa berupa Pergub atau Perwali dan sejenisnya.
“Hal itu sebagai wujud nyata komitmen negara hadir untuk memberi perlindungan terhadap PMI,” pungkas Benny.
(***/srisurya)