Amurang, BeritaManado – Perselisihan pasca dilakukannya Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata akan berakhir dengan kekecewaan calon yang kalah.
“Sampai saat ini, Desa Paslaten 1 dan Desa Linelean telah memasukkan surat keberatan hasil Pilhut. Namun kedua desa tersebut sudah berusaha dimediasi oleh Panitia Pilhut Kabupaten dan memberikan masukan akan proses yang terus berlanjut,” ujar Benny Lumingkewas, Kepala BPMPD Minsel kepada BeritaManado.com, pada Kamis 29/9/2016.
Dirinya menambahkan, untuk Desa Paslaten 1, laporan ini sudah ditindaklanjuti dan menjelaskan kepada para calon dan panitia bahwa prosesnya sudah sesuai prosedur. Bahkan untuk Desa Linelean sudah dilakukan dua kali perhitungan namun hasilnya tetap sama.
“Kalau para calon yang kalah di Desa Paslaten 1 dan Desa Linelean tetap tidak puas, bisa untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut,” tutur Lumingkewas.
Untuk diketahui, di Desa Paslaten 1 selisih suara pihak yang menang dan yang kalah hanya 7 suara, sedangkan di Desa Linelean hanya berselisih 1 suara. Inilah yang menyebabkan masukkanya surat keberatan para calon yang kalah.(TamuraWatung)