Manado – Pensiun Dini (PD) bak angin segar bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Republik Indonesia ini. Hal inipun langsung direspon oleh PNS yang ada, termasuk di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Bahkan wacana yang mengelegar di jagat PNS ketika mengetahui besaran nominal yang akan diterima oleh para calon pensiun dini yakni untuk pangkat dengan golongan II akan menerima 500 juta, Golongan III 1 Milyar dan Golongan IV 1,5 Milyar.
“Wah… Nilai yang fantastik kalau memang benar seperti itu jumlahnya,” ungkap salah satu pegawai di lingkungan Pascasarjana penuh heran.
Sementara itu dalam naskah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2012 menyebutkan bahwa besaran yang dapat langsung dibayar berdasarkan keberadaan APBN yaitu 500 juta, tapi jika perbulannya yaitu 1,5 juta.
Sekedar diinformasikan sebelumnya telah dimuat berita terkait dengan syarat dasar pengusulan pensiun dini yaitu minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Terkait dengan hal tersebut sampai saat ini masih menjadi tandatanya besar.
Bagaimana kelanjutan terkait dengan gagasan wacana ini, apakah benar ataukah hanya angin segar? Menarik untuk dinanti.(fiko)