
Amurang, BeritaManado – Asisten 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Drs. Ben Watung mengingatkan para Hukum Tua untuk menjalankan apa yang telah disusun dalam APBDesa.
“Apa yang tertata dalam APBDesa dan telah ditandatangani oleh Hukum Tua haruslah dijalankan. Tidak ada alasan untuk tidak menjakankan karena akan menyalahi aturan yang ada,” tutur Asisten 1, Drs. Ben Watung pada BeritaManado.com, Rabu (10/8/2016)
Ditambahkannya penyusunan APBDesa baik dilakukan oleh Desa ataupun meminta bantuan pihak lain sebaiknya Hukum Tua lebih jeli lagi membaca sebelum menandatangani.
“Kealahan penyusunan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan desa menjadi tanggungjawab penuh Hukum Tua yang menandatangani”, terang Ben Watung.(TamuraWatung)