Manado — Usai pelaksanaan jumpa pers oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M Roeskandi SH di Kantor Kejati Sulut, Senin (23/7/2018) siang tadi, pertanyaan terkait status hukum Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan dilontarkan sejumlah awak media.
Terkait pertanyaan tersebut, M Roeskandi SH menjelaskan, hingga saat ini masih belum ada peningkatan status hukum dari saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejati khususnya pada kasus pemecah ombak Likupang.
“Belum ada peningkatan status. Masih dalam proses,” ujar Roeskandi.
Roeskandi pun menegaskan, belum adanya peningkatan status hukum bukan berarti Kejati Sulut dalam posisi lemah, tapi justru sedang memperkuat bukti yang ada untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun itu. Kami pastikan itu,” tegas Roeskandi.
(srisurya)