Manado, BeritaManado.com- Nasabah korban penipuan polis asuransi Sinarmas MSIG life Manado mendatangi kantor cabang Sinarmas Group di jalan Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/05/2023) Siang.
Sambil membawa sebuah poster yang bertuliskan “Sinarmas MSIG life Segera Kembalikan Uang-uang Kami Semua” belasan nasabah tersebut menuntut uang kewajiban pembayaran polis asuransi mereka untuk dikembalikan pihak perusahaan.
Saat didatangi sejumlah nasabah yang menuntut haknya tersebut, tampak ruangan kantor terlihat sepi dan tak ada aktivitas sama sekali. tampak hanya sekitar tiga orang pegawai yang berada di ruangan tersebut namun ketika ditanyai sejumlah awak media mereka mengaku tidak mengetahui terkait masalah tersebut.
“Saya tidak ada kepentingan apa-apa disini saya hanya karyawan biasa,” kata Adit salah satu karyawan Asuransi Sinarmas MSIG life sambil menghindari para wartawan.
Sekitar 13 orang nasabah korban penipuan Asuransi ini menuntut pihak Sinarmas MSIG life Manado agar segera mengembalikan uang pokok investasi sebesar Rp112.860.000.000 milyar rupiah, jumlah tersebut belum termasuk janji pengembalian investasi sebesar 9 persen pertahun.
“Kami datang ke kantor ini untuk meminta kejelasan uang kami ini akan di kembalikan atau tidak, harusnya di kembalikan karena uang kami ini mereka sudah nikmati dan saat ini sudah melewati jatuh tempo yang mereka janjikan,” ujar Rita Siyulan salah satu korban.
Para korban penipuan asuransi Sinarmas Manado ini juga meminta Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak Kepolisian untuk dapat membantu menyelesaikan masalah yang saat ini mereka alami.
“Kami ini bukan penjahat, kami datang untuk menuntut hak-hak kami, uang kami agar bisa dikembalikan dan kami harap kedatangan kami ini mendapat atensi dari masyarakat dan juga pemerintah bapak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD serta pihak Kepolisian bisa mengetahui masalah kami ini bahwa ada perusahaan Asuransi yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Rita.
Rita juga percaya kasus yang menimpa dia bersama 12 orang rekannya tersebut bisa di selesaikan dengan bantuan Pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Saya percaya negara ini negara hukum bisa melindungi hak-hak kami masyarakat kalu hak-hak kami tidak bisa dilindungi kepada siaplagi kami akan percaya, ini perusahaan Asuransi perusahaan resmi Asuransi jiwa Sinarmas MSIG life itu adalah perusahaan Tbk tapi kenapa terjadi seperti ini, jika yang melakukan ini adalah karyawannya itu urusan mereka kami tau ini adalah perusahaan besar sehingga kami berani menaruh dana kami di perusahaan ini,” ujarnya.
Diketahui kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulut sejak November 2020 lalu namun hingga kini proses penanganannya berjalan lambat.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan saat ini proses penyelidikan masih sementara berjalan.
“Terkait kasus ini, laporan nasabah Asuransi Sinarmas ini sudah lama diterima dan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Diketahui, kasus ini bermula dari ulah seorang agen Asuransi bernama Swita Glorite Supit menawarkan produk Asuransi bernama “Power Save” Sinarmas MSIG life, dimana dia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank yaitu 1 persen serta nilai pertanggungan Asuransi jiwa bagi pemegang polis.
Namun setelah berjalan beberapa Tahun, ketika beberapa polis yang telah jatuh tempo belum juga di bayarkan, akhirnya pada tanggal 24 Agustus 2020 mereka mendatangi langsung kantor cabang PT Asuransi Jiwa Sinarmas Manado (AJSM) untuk menanyakan masalah pencairan polis tersebut, namun tak disangka ternyata Polis-polis tersebut tidak terdaftar di system, dan dengan nama orang lain serta terdaftar tapi dengan jenis produk yang berbeda.
Deidy Wuisan