Manado, Beritamanado.com – Aksi bejat lelaki berinisial A warga Kelurahan Tingkulu Manado menyetubuhi anak gadisnya yang berusia selama 7 tahun kini harus dipertanggung jawabkan ke ranah hukum.
Oknum tenaga honorer DLH Pemkot Manado tersebut ditangkap Tim Resmob Polresta Manado usai aksi asusila terhadap anak kandungnya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 17 tahun dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan 23 Oktober 2022 oleh ibu korban, dan saat ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Manado,” jelas Sugeng, Selasa (25/10/2020).
Dari pemeriksaan Polisi terungkap awal mula perbuatan persetubuhan dilakukan oleh pelaku A saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI, saat itu korban berumur masih sekitar 10 tahun.
Ironisnya lagi tindakan percabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya selama tujuh tahun dari 2014 sampai 2021 diduga sudah sering dilakukan, sampai-sampai pelaku sudah tidak mengingat sudah berapa kali aksi bejatnya dilakukan kepada anak gadisnya tersebut.
Pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian terakhir dia mencabuli putrinya sendiri pada sekitar bulan November 2021 di rumah.
Saat akan melakukan aksi bejatnya kepada korban pelaku selalu mengancam akan menghabisi ibu korban yang juga istrinya sendiri jika nafsu birahinya tidak dipenuhi korban.
Kasus asusila ini akhirnya berhasil terungkap saat ibu korban berani melaporkan aksi bejat suaminya kepada pihak kepolisian.
Deidy Wuisan