
Bitung, Beritamanado.com– Seorang lelaki lanjut usia berinisial N (74) diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang gadis 13 tahun asal Kota Bitung
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tidak pidana asusila tersebut.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung, sedangkan terduga pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol, Senin (20/2/2023) malam.

Diketahui peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban Bunga berani bersuara melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.
“Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi diduga korban Bunga mengalami pencabulan oleh ayah tirinya tersebut sejak berusia 9 tahun.
“Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali, terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Modus pelaku melakukan pencabulan terhadap orang terdekat sendiri, ketika rumah dalam keadaan sepi.
“Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah, saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” lanjut Abast.
Usai mendengarkan pengakuan korban Bunga, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung.
“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Diketahui kasus tindak asusila dengan korban anak di bawah umur ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut unit PPA Polres Bitung.
Deidy Wuisan