Bitung, BeritaManado.com – Warga Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu betul-betul menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terpantau, semenjak Surat Edaran Wali Kota Nomor: 008/570/WK dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 hingga penerapan PPKM level IV, Satgas COVID-19 Kelurahan Batuputih Bawah langsung melakukan pembatasan dengan membangun posko serta portal.
Portal itu bertujuan untuk membatasi warga pendatang untuk masuk ke wilayah Kelurahan Batuputih Atas dan Bawah serta dijaga secara bergantian oleh warga.
Menurut Sekertaris Satgas COVID-19 Kelurahan Batuputih Bawah, Jukber Lambahiang, pelaksanaan pendirian dan penjagaan portal di pintu masuk Kelurahan Batuputih Bawah, sesuai dengan arahan dan diterbitkannya Surat Edaran Walikota tentang pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Bitung.
“Pelaksanaan penertibannya tidak hanya terpusat di portal, namun Satgas COVID-19 yang lainnya juga melakukan patroli dan mensosialisasikan penerapan PPKM Level IV,” kata Jukber.
Jukber mengatakan, dengan penerapan PPKM Level IV, pelaksanaan penutupan akses masuk bagi warga yang ingin berkunjung dan melakukan rekreasi di wilayah Batuputih.
“Banyak masyarakat yang terjaring dan oleh Satgas langsung memberikan sanksi tegas dengan memberikan hukuman sosial,” katanya.
Selain itu, menurutnya semua warga diluar masyarakat Kelurahan Batuputih Bawah dan Batuputih Atas, diwajibkan untuk mengisi buku tamu dengan menuliskan alasan berkunjung dan kepada siapa serta dicatat pukul berapa mereka tiba di portal begitu juga disaat akan kembali.
“Kami memberikan dispensasi ketika ada warga diluar Kelurahan Batuputih yang akan melakukan kunjungan ke sanak saudara ataupun kerabatnya dengan alasan yang tepat. Kalau ada warga yang hanya ingin berkunjung melakukan rekreasi ke tempat wisata, tidak diijinkan masuk,” katanya.
Dirinya bersama dengan Satgas COVID-19 Kelurahan Batuputih Bawah berharap adanya pengertian dari seluruh elemen masyarakat di Kota Bitung khususnya warga Kelurahan Batuputih untuk dapat menerapkan dan menjalankan akan himbauan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan PPKM Level IV.
“Semoga masyarakat Kota Bitung yang akan melakukan rekreasi ke tempat wisata yang berada di Kelurahan Batuputih Bawah dan Atas dapat memakluminya karena pembatasan ini hanya bersifat sementara serta sesuai dengan petunjuk dari pelaksanaan PPKM Level IV,” katanya.
(abinenobm)