Amurang, BeritaManado – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Dr Fanley Pangemanan SIP, MSi memberikan pernyataannya kepada BeritaManado.com, pada Selasa (17/10/2017) terkait pendaftaran Partai Politik (Parpol).
“Sesudah pendaftaran, selanjutnya di masa penelitian administrasi pihak penyelenggara/KPU ingin meneliti berkas-berkas mana yang kemungkinan terjadi duplikasi/ganda di dalam internal Partai itu sendiri. Maksudnya ada mungkin satu orang yang di Kepengurusan atau SK Kepengurusan memiliki 2 nama,” kata Fanley Pangemanan.
Ditambahkannya, atau mungkin ada duplikasi satu nama antara Partai satu dengan Partai yang lain. Demikian juga berlaku untuk anggota. Tidak menutup kemungkinan ada satu nama anggota Partai Politik di satu Partai, ada juga di Partai Politik lain.
“Secara sistematik itu dapat langsung diketahui, karena dibuktikan/disertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disetiap pendaftaran Parpol yang sudah ada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI,” ujar Fanley Pangemana.
Jadi di sini jelas tidak akan bisa disembunyikan. Karena akan disampaikan secara terbuka dan transparan, dan akan langsung kelihatan kalau yang bersangkutan namanya ada di satu Partai kemudian terdaftar lagi di Partai yang berbeda.
Dirinya berharap proses ini yang dilakukan secara demokrasi merupakan suatu kemajuan. Karena ini merupakan langkah maju dari KPU/penyelenggara dalam hal kita menunjukkan kepada masyarakat dan kepada stakeholder pemilih bahwa di KPU sekarang sudah diterapkan dan semakin kelihatan transparansinya, akuntabilitas khususnya Parpol.
“Dan tentu saja kita juga ingin agar kualitas Parpol baik di Kabupaten Minsel maupun Nasional itu lebih baik,” tukas Fanley Pangemanan.(TamuraWatung)