Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Begini Syarat Mengurus SKCK di Polresta Manado

by Deidy Wuisan
Selasa, 16 Agustus 2022, 10:39 am
in Kota Manado
A A
  • 38shares
SKCK Polresta Manado

Manado, BeritaManado.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.

Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan.

Untuk warga kota Manado atau yang berdomisili di ibukota pengurusan baru atau perpanjangan SKCK dapat dilakukan.

Kasat Intelkam Polresta Manado AKP Boy Rawung menjelaskan alur pembuatan SKCK di Polresta Manado.

“Unruk pembuatan baru, pemohon prosesnya harus datang terlebih dahulu di Polresta dalam rangka pengurusan sidik jari ,” ujarnya Selasa (16/8/2022)

Khusus untuk perpanjangan SKCK, bisa melalui sistem daring yaitu di Aplikasi Polisiku dan pilih Pelayanan SKCK Online.

“Setelah mengikuti petunjuk pengisian, skck diproses dan apabila berhalangan hadir karena sakit, listrik padam, dan keperluan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan maka Skck tersebut akan diantar langsung oleh operator kami,” jelasnya.

Seperti pembuatan dokumen-dokumen pada umumnya dalam pembuatan skck pun anda akan dimintai melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp30.000 bagi warga negara Indonesia sesuai yang diatur UU no 2 tahun 2002.

Berikut persyaratan permohonan SKCK baru:

  1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili (asli)
  2. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sekolah
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Rekomendasi catatan kriminal/ rumus sidik jari. (dilakukan di Polresta)
  5. 4 lembar pas foto latar merah ukuran 4×6

Pemohon Perpanjangan:

  1. Menunjukkan SKCK lama (asli atau fotokopi) yang diterbitkan di Polresta Manado dan belum lewat 1 tahun.
  2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili terbaru (asli).
  3. Pas foto 4×6 latar merah 3 lembar.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 38shares
Tags: Polresta Manadoskcksyarat mengurus skcksyarat permohonan skck

Berita Terkini

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.