
Manado, BeritaManado.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penjelasan terkait meninggalnya tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, H, yang sempat menjalani penahanan, sebelum akhirnya dikabarkan menghembuskan napas terakhir di RSUP Prof Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut tertanggal 21 November 2023, yang dilayangkan oleh pelapor bernama Rumawung Arnold Koloaij.
“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Proses penyidikan berjalan lancar dan telah dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Saat akan dilakukan penyerahan tersangka, yang bersangkutan tidak kooperatif dan sering berpindah tempat,” ungkap AKBP Hasibuan dalam pernyataan resmi di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025).
Karena sikap tidak kooperatif tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap H.
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada 25 Maret 2025 dan kemudian ditahan.
Menanggapi adanya kabar miring, AKBP Hasibuan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan tidak baik terhadap tersangka selama proses penahanan.
Dalam proses penahanan, kata dia, yang bersangkutan mengaku ada suatu penyakit, yakni masalah penyempitan pembuluh darah.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.
“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar AKBP Hasibuan, saat doorstop di depan sejumlah awak media.
Lanjut dijelaskannya, RS Bhayangkara kemudian memberikan rekomendasi untuk berobat lebih lanjut.
“Dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya. Kita kemudian dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka H meninggal dunia,” tutur AKBP Hasibuan.
Kabid Humas kembali menegaskan, tersangka yang tidak kooperatif sehingga dikeluarkan surat DPO, setelah tertangkap dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan.
Penyidik pun langsung berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi.
“Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” jelas AKBP Hasibuan.
Kabid Humas juga menanggapi perihal surat P21a dari kejaksaan yang sempat beredar.
Ia membenarkan adanya surat tersebut, yang menurutnya dikeluarkan karena keterlambatan dalam penyerahan tersangka, setelah dinyatakan P21.
“Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya,” terang AKBP Hasibuan.
Di akhir pernyataannya, AKBP Hasibuan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya H.
“Atas nama pimpinan Polda Sulut, kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara H. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” tutupnya.
Sumber: tribratanewssulut
(***/jenlywenur)