
Manado, Beritamanado.com– Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diduga melibatkan oknum pengacara ternama di Sulut berinisial LS memasuki babak baru.
Teranyar diketahui kasus dugaan pemalsuan dokumen ini telah dalam proses penyelidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut.
Ketika dikonfirmasi Keluarga Tampi selaku pelapor membeberkan kalau sertifikat tanah Nomor 357 yang diklaim oknum pengacara LS selaku terlapor Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa diduga palsu.
Pasalnya, sejak dahulu mereka tidak pernah menjual tanah, apalagi kepada LS.
“Tahun 1982, terbit Sertifikat Hak Milik No. 79 (diterbitkan BPN Minahasa) atas nama Hendrik Tampi, kakak Thomas Tampi (pelapor) yang sekarang telah meninggal. Keluarga Tampi tidak pernah menjual atau memindahtangankan hak atas tanah tersebut,” ungkap keluarga, Kamis (2/3/2023).
“Tiba-tiba atas tanah itu, terbit sertifikat No. 357 a/n Louis Schramm (terlapor) tahun 2014, juga oleh BPN Minasaha, ketika itu Kepala BPN Ellen Senduk. Padahal oknum Kepala BPN tahu persis di atas tanah itu sudah SHM milik pelapor,” tambah Kuasa Hukum Keluarga Thomas-Tampi, yakni Billy B Matindas & Franky F Warbung.
Sementara menurut keterangan Dr. Michael Barama, ahli pidana yang dihadirkan di Polda Sulut kata Billy, bahwa jika ada 2 SHM pada 1 bidang tanah yang sama, maka yang diduga dipalsukan adalah SHM yang kedua (No.357) yang terbit sesudah yang pertama (No. 79).
Billy melanjutkan, pada sekitar tahun 2019, Thomas-Tampi pernah datang ke lokasi tanah, namun di hardik dan dikasari oleh Edy Sepang dan istri yang merupakan orang tua mantu terlapor.
Padahal sebelumnya, Edy Sepang pernah menawar atau mau membeli tanah tersebut dari pelapor. Ketika itu dia menghubungi saksi, yaitu Nancy sebagai Hukum Tua Kolongan waktu itu.
“Itulah kemudian pelapor melaporkan perkara ini di Polda, karena merasa dirugikan akibat timbulnya SHM yang diduga palsu atas nama terlapor. Perkara sudah tahap penyidikan, saksi-saksi sudah dipanggil, terlapor dalam proses pemanggilan,” lanjut kuasa hukum.
Dia menyebut, terlapor LS jangan merasa punya kuasa dan mengerti hukum lalu bisa berbuat sewenang-wenang bahkan menyelundupkan hukum.
“Kita akan kawal proses hukum dalam perkara ini sampai tingkat manapun. Lawan arogansi yang berkelindan dengan kekuasaan koruptif. Sudah waktunya aparat berpikir mengenai integritas,” pungkasnya.
Sementara, pihak terlapor LS sendiri sampai saat ini belum bisa dihubungi dan mengkonfirmasi terkait laporan polisi yang diduga melibatkan dirinya.
Deidy Wuisan