Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Begini Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Diduga Libatkan Oknum Pengacara Ternama

by Deidy Wuisan
Jumat, 3 Maret 2023, 09:44 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado, Minahasa
A A
  • 3shares
Ilustrasi.

Manado, Beritamanado.com– Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diduga melibatkan oknum pengacara ternama di Sulut berinisial LS memasuki babak baru.

Teranyar diketahui kasus dugaan pemalsuan dokumen ini telah dalam proses penyelidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut.

Ketika dikonfirmasi Keluarga Tampi selaku pelapor membeberkan kalau sertifikat tanah Nomor 357 yang diklaim oknum pengacara LS selaku terlapor Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa diduga palsu.

Pasalnya, sejak dahulu mereka tidak pernah menjual tanah, apalagi kepada LS.

“Tahun 1982, terbit Sertifikat Hak Milik No. 79 (diterbitkan BPN Minahasa) atas nama Hendrik Tampi, kakak Thomas Tampi (pelapor) yang sekarang telah meninggal. Keluarga Tampi tidak pernah menjual atau memindahtangankan hak atas tanah tersebut,” ungkap keluarga, Kamis (2/3/2023).

“Tiba-tiba atas tanah itu, terbit sertifikat No. 357 a/n Louis Schramm (terlapor) tahun 2014, juga oleh BPN Minasaha, ketika itu Kepala BPN Ellen Senduk. Padahal oknum Kepala BPN tahu persis di atas tanah itu sudah SHM milik pelapor,” tambah Kuasa Hukum Keluarga Thomas-Tampi, yakni Billy B Matindas & Franky F Warbung.

Sementara menurut keterangan Dr. Michael Barama, ahli pidana yang dihadirkan di Polda Sulut kata Billy, bahwa jika ada 2 SHM pada 1 bidang tanah yang sama, maka yang diduga dipalsukan adalah SHM yang kedua (No.357) yang terbit sesudah yang pertama (No. 79).

Billy melanjutkan, pada sekitar tahun 2019, Thomas-Tampi pernah datang ke lokasi tanah, namun di hardik dan dikasari oleh Edy Sepang dan istri yang merupakan orang tua mantu terlapor.

Padahal sebelumnya, Edy Sepang pernah menawar atau mau membeli tanah tersebut dari pelapor. Ketika itu dia menghubungi saksi, yaitu Nancy sebagai Hukum Tua Kolongan waktu itu.

“Itulah kemudian pelapor melaporkan perkara ini di Polda, karena merasa dirugikan akibat timbulnya SHM yang diduga palsu atas nama terlapor. Perkara sudah tahap penyidikan, saksi-saksi sudah dipanggil, terlapor dalam proses pemanggilan,” lanjut kuasa hukum.

Dia menyebut, terlapor LS jangan merasa punya kuasa dan mengerti hukum lalu bisa berbuat sewenang-wenang bahkan menyelundupkan hukum.

“Kita akan kawal proses hukum dalam perkara ini sampai tingkat manapun. Lawan arogansi yang berkelindan dengan kekuasaan koruptif. Sudah waktunya aparat berpikir mengenai integritas,” pungkasnya.

Sementara, pihak terlapor LS sendiri sampai saat ini belum bisa dihubungi dan mengkonfirmasi terkait laporan polisi yang diduga melibatkan dirinya.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Ditreskrimum Polda Sulutpemalsuan dokumenpolda suluttanah

Berita Terkini

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.