Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara saat ini menangani gugatan sangketa Pemilu Dapil V Mitra/Minsel antara KPU Sulut dan Partai Demokrat (PD) dimana sebelumnya KPU telah menggugurkan Bakal Caleg Dapil V, akhirnya sampai ke persidangan Bawaslu Sulut.
Seperti diketahui sebelumnya, Senin (22/7) lalu telah dimulai sidang pertama yang berlangsung di Hotel Swissbell, Selasa (23/7) dilanjutkan dengan sidang kedua mendengarkan permohonan penggugat.
Sidang kedua dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda, Johnny Suak, Syasurizal Musa dengan menghadirkan penggugat yang diwakili kuasa hukum PD Sulut Stenly Lontoh sebagai kuasa hukum, dan Tony Kandou staf DPD PD Sulut. Sedangkan tergugat dari KPU Sulut hadir Spener Manosoh dan Febri Langkun.
Setelah mendengarkan permohonan penggugat, KPU akhir meminta
Waktu bagi mereka untuk menjawab tuntutan penggugat dan akhirnya Bawaslu memberi waktu sampai Kamis (25/7) bagi KPU menjawab tuntutan penggugat.
“Keputusan KPU Prov Sulut No 87 Tahun 2013 adalah menyalahi aturan. Karena Tidak ada aturan atau undang-undang manapun yang memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk mencoret Bakal Caleg Prov Dapil V Mitra/Minsel Partai Demokrat Sulut,” ujarnya.
Hal ini terjadi karena adanya pergantian berkas Bakal Caleg sudah dilakukan oleh PD dimana pada tanggal 22 Mei tahun 2013, pergantian berkas dari atas nama Magrita Claradalos ke Vine Pasuuk sudah dilakukan oleh partai Demokrat Sulut. Padahal Claradalos sendiri menurut informasi telah melakukan pendaftaran Caleg pada partai yang berbeda dan hal ini disinyalir ada unsur politis, tambahnya.
“Partai Demokrat ketika memasukan berkas ke KPU Sulut mempunyai tanda bukti pemasukan berkas yang saat itu diterima oleh Komisioner KPU yang lama Rivai Poli,” ujar Lontoh.
Menurut dia, syarat adminitratif dari bakal Caleg dapil V PD Sulut itu sudah terpenuhi semuanya, Jadi tidak beralasan ketika KPU menganulir atau mencoret daftar calon Anggota DPR Provinsi yang diajukan PD Sulut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut ketika ditanya mengenai sengketa Pemilu ini mengatakan belum ada yang bisa diputuskan, bisa saja ada kesepakatan antara keduannya, Bawaslu hanya sifatnya mediasi (Mediator), melalui Herwyin Malonda, M.Pd. (Jrp)