Manado, BeritaManado.com — Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan aturan, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Manado.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH, Senin (8/10/2018), disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi pengawas Pemilu yang diikuti oleh Pengawas Kelurahan, Kecamatan, dan staf Bawaslu, bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado.
“Bawaslu akan menertibkan semua APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan KPU,” tegas Marwan Kawinda.
Dijelaskannya, KPU telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Manado dalam menyiapkan sekitar 16 titik pemasangan APK yang tersebar di lima Daerah Pemilihan.
Selain titik-titik yang disiapkan oleh KPU, APK bisa dipasang di sekretariat parpol dan tempat privat (rumah penduduk) dengan catatan harus ada ijin dari pemilik rumah, apabila tidak ada ijin akan ditertibkan oleh Bawaslu.
“Untuk pemasangan di tempat privat, APK harus berada dalam pagar rumah, tidak boleh diluar pagar. APK diluar pagar itu masuk kategori fasilitas publik, maka akan ditindak oleh Bawaslu,” jelas Marwan Kawinda.
Ditambahkannya, kategori pelanggaran Pemilu, yakni; pelanggaran administratif, pidana pemilu, dan sengketa Pemilu, untuk pemasangan APK yang tidak sesuai aturan masuk kategori pelanggaran administrasi.
“Temuan dilapangan, berdasarkan pengakuan pimpinan Parpol, bahwa para Caleg saat memasang APK tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Parpol,” ungkap Marwan Kawinda.
(Jones Mamitoho)