Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Republik Indonesia (RI) resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menonatifkan KPU Manado.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Manado, Heard Runtuwene, Minggu (4/5/2014) malam kepada BeritaManado.com.
“Tadi sore hasil rekomendasi Bawaslu sudah dikeluarkan, dan diberikan kepada KPU RI,” tuturnya.
Dikatakan Runtuwene, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu adalah, memerintahkan KPU Manado untuk melakukan pencermatan dan pembetulan terhadap keseluruhan proses penghitungan suara.
Seluruh data penghitungan suara yang harus dilakukan pencermatan dan pembetulan kembali oleh KPU Manado, yaitu terhadap hasil pencoblosan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado.
Lebih lanjut Runtuwene menguraikan, KPU RI akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bagi personil KPU Manado, dan di saat bersamaan KPU Sulut mengambil alih tugas.
“Nantinya akan ada petunjuk teknis dari KPU RI, jadi ‘take over’ oleh KPU Sulut. Secepatnya surat dari KPU RI keluar, bisa satu atau dua hari ke depan surat keluar,” tukasnya. (Semuelsumendap)
Baca juga: