Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang.
Hingga saat ini sudah hampir 100 baliho sudah diturunkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH melalui Ketua Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail SH.
“Penertiban dimulai sejak Juni 2018. Nantinya baliho yang beredar adalah APK yang dikeluarkan resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Rahman, Selasa (2/10/2018).
Rahman menjelaskan, untuk baliho yang sudah dipasang, Bawaslu sudah menyurat ke masing-masing partai politik (Parpol) untuk menurunkan APK.
“Karena sampai sekarang parpol tidak turunkan, maka kami ambil keputusan menurunkan. Semua baliho yang memuat logo partai, nomor urut, dan bahkan citra diri, semua ditertibkan,” katanya.
Untuk mekanisme pemasangan baliho, menurut Rahman, sudah dilakukan koordinasi antara Bawaslu, KPU, partai politik (Parpol), Kesbangpol, Sat Pol PP, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.
“Partai memasukan materi ke KPU, KPU seleksi baru dilakukan pemasangan APK. Titik-titik lokasi pemasangan sudah ditentukan, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) Bupati Minut,” jelas Rahman.
Adapun aturan pemasangan baliho yaitu berukuran 4 x 7 meter per partai.
Dan pada satu titik akan dipasang sekaligus 16 parpol.
“Lokasi yang tidak boleh dipasang yaitu rumah ibadah, fasilitas umum, gedung pendidikan, rumah sakit. Radius 25 meter dari titik-titik ini harus bersih dari APK,” tutup Rahman.
(FindaMuhtar)