Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut untuk menelaah kembali jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal ini sebagai dampak dari perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Minut menjadi 150.346 dari sebelumnya 152.858 atau berkurang 2.512 pemilih.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Pengawasan Humas dan Huban Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, kepada BeritaManado.com Selasa (18/9/2018).
“KPU harus telaah kembali jumlah TPS. Asumsi kami, terjadi pengurangan 2512 pemilih, artinya harus ada pengurangan sekitar 9 TPS,” ujar Rahman.
Dikatakan Rahman, dengan pengurangan jumlah TPS maka akan terjadi efisiensi anggaran negara.
“Jika satu TPS dianggarkan sekitar 40 sampai 50 juta rupiah, maka jika berkurang 9 TPS maka ratusan juta APBN bisa diselamatkan,” tambah Rahman.
Sebagai informasi, sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) KPU Minut menetapkan DPT sebanyak 150.346 untuk 10 kecamatan se-Minut.
Adapun TPS ditetapkan sebanyak 644 titik.
(FindaMuhtar)
Baca Juga:
Didapati NIK ‘Siluman’, KPU Minut Hapus 2.512 Pemilih