Amurang, BeritaManado — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan memperingatkan Hukum Tua untuk dapat bersikap netral dalam pagelaran pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem saat dihubungi BeritaManado.com, pada Senin (10/9/2018).
“Kalau menemukan Hukum Tua yang menjadi pengurus partai politik (Parpol), kami Bawaslu akan memintakan laporan resmi, yang nanti akan dibuktikan dengan surat keputusan (SK) Parpol. Dan tentu saja akan kami kaji,” tukas Eva Keintjem.
Dirinya menegaskan, yang akan dikaji nantinya apakah kepengurusan Hukum Tua di Parpol itu ada di tingkat Desa maupun Kecamatan.
“Hukum Tua itukan harus netral dan tidak boleh berpihak ke Parpol manapun. Jadi kalau ada warga masyarakat melihat Hukum Tua sebagai pengurus Parpol untuk segera melaporkan,” pungkas Eva Keintjem.
Diharapkan dengan sikap netral para Hukum Tua ini akan mendatangkan situasi keamanan yang kondusif di Desa yang dipimpinnya.
(TamuraWatung)