Amurang, BeritaManado — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pada Jumat (31/5/2019) melaksanakan lanjutan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, di Kantor Bawaslu Minsel.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem selaku Ketua Majelis Sidang. Didampingi oleh Majelis Pemeriksa Aji Mamosey.
“Sidang hari ini adalah untuk pemeriksaan alat bukti. Dan sidang yang dimulai pukul 10.50 Wita, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Eva Keintjem.
Sidang diawali dengan memeriksa bukti-bukti. Baik yang dimiliki dari pihak Pelapor dan Terlapor.
Sidang kemudian menghadirkan 2 orang saksi fakta dari pihak Pelapor. Yakni Herts Taunaumang operator input data Partai yang menerima surat yang menjadi dasar gugatan ke Bawaslu.
Dan Donald Laoh, asal Tompasobaru 2, selaku saksi Partai saat pleno di Kecamatan.
Sidang akhirnya kembali ditunda. Untuk mendengarkan kesimpulan. Yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni.
(TamuraWatung)