Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye. Jelas dan tegas sering disampaikan oleh Bawaslu sebagai peringatan agar tidak ada yang melanggar aturan. Tapi pada kenyataannya, keterlibatan ASN dalam kampanye rentan terjadi.
Inilah yang membuat Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sulut, Johnny Suak menghimbau agar Pemprov Sulut melalui Gubernur untuk dapat mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan netralitas ASN.
“Surat edaran harus dikeluarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) karena hal itu baik dan akan menunjukan bahwa Pemprov Sulut punya komitmen dan itikad yang baik untuk menciptakan pemilukada yang berintegritas, setidaknya surat edaran menjadi dasar untuk ASN yang ada di Sulut dalam menjaga netralitasnya,” ujar Johnny Alexander Suak, SE, MM kepada BeritaManado.com, Minggu (20/9/2015).
Kendati demikian, Bawaslu Sulut berharap Pemprov juga memiliki komitmen yang tegas jika ada ASN yang melakukan pelanggaran.
”Kita berharap secepatnya melakukan himbauan agar tidak hanya surat edaran saja, tapi juga harus ada komitmen yang kuat dalam mengambil keputusan untuk mencopot bahkan merekomendasikan ASN yang terbukti tidak netral nantinya,
terlebih kajian kami bahwa potensi untuk menggunakan dan memobilisasi PNS sangat tinggi mengingat ada beberapa calon petahana.
Potensi menggunakan ASN cukup besar tapi setidaknya ada aturan yang tegas. Maka ASN dituntut harus tegas untuk menolak jika ada ajakan berkampanye, jika ditemukan ASN yang memihak calon kepala daerah maka ASN siap dicopot,” jelasnya.
Bawaslu lanjut Suak secara khusus berpesan kepada ASN di Sulawesi Utara untuk tetap menjaga sikap netral sebagai bukti bahwa ASN menghormati kewenangan yang dimilikinya.
“Kepada ASN di semua kabupaten/kota terutama yang menggelar pemilukada pada 9 Desember mendatang, sudah tepat ASN itu harus netral karena untuk membangun iklim demokrasi yang sehat, kami sangat mengapresiasi itu. Karena aparat sipil negara punya peran penting untuk menyokong pemilukada yang baik, sehat, demokratis serta berintegritas. Sebab ASN punya kewenangan dan jangan sampai disalahgunakan,” tandasnya. (srisuryapertama)
Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye. Jelas dan tegas sering disampaikan oleh Bawaslu sebagai peringatan agar tidak ada yang melanggar aturan. Tapi pada kenyataannya, keterlibatan ASN dalam kampanye rentan terjadi.
Inilah yang membuat Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sulut, Johnny Suak menghimbau agar Pemprov Sulut melalui Gubernur untuk dapat mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan netralitas ASN.
“Surat edaran harus dikeluarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) karena hal itu baik dan akan menunjukan bahwa Pemprov Sulut punya komitmen dan itikad yang baik untuk menciptakan pemilukada yang berintegritas, setidaknya surat edaran menjadi dasar untuk ASN yang ada di Sulut dalam menjaga netralitasnya,” ujar Johnny Alexander Suak, SE, MM kepada BeritaManado.com, Minggu (20/9/2015).
Kendati demikian, Bawaslu Sulut berharap Pemprov juga memiliki komitmen yang tegas jika ada ASN yang melakukan pelanggaran.
”Kita berharap secepatnya melakukan himbauan agar tidak hanya surat edaran saja, tapi juga harus ada komitmen yang kuat dalam mengambil keputusan untuk mencopot bahkan merekomendasikan ASN yang terbukti tidak netral nantinya,
terlebih kajian kami bahwa potensi untuk menggunakan dan memobilisasi PNS sangat tinggi mengingat ada beberapa calon petahana.
Potensi menggunakan ASN cukup besar tapi setidaknya ada aturan yang tegas. Maka ASN dituntut harus tegas untuk menolak jika ada ajakan berkampanye, jika ditemukan ASN yang memihak calon kepala daerah maka ASN siap dicopot,” jelasnya.
Bawaslu lanjut Suak secara khusus berpesan kepada ASN di Sulawesi Utara untuk tetap menjaga sikap netral sebagai bukti bahwa ASN menghormati kewenangan yang dimilikinya.
“Kepada ASN di semua kabupaten/kota terutama yang menggelar pemilukada pada 9 Desember mendatang, sudah tepat ASN itu harus netral karena untuk membangun iklim demokrasi yang sehat, kami sangat mengapresiasi itu. Karena aparat sipil negara punya peran penting untuk menyokong pemilukada yang baik, sehat, demokratis serta berintegritas. Sebab ASN punya kewenangan dan jangan sampai disalahgunakan,” tandasnya. (srisuryapertama)