Johnny Alexander Suak, SE. MSi
Manado – Selama separuh perjalanan masa kampanye ini, pemberitaan terhadap para pasangan calon kepala daerah menuai pertanyaan. Iklan dan advetorial menjadi perbincangan karena sesuai aturan, iklan di media massa adalah wewenang KPU sedangkan untuk pemberitaan dianggap berlebihan karena sama saja dengan mengiklankan kandidat.
Menjawab pertanyaan ini, Pimpinan Bawaslu Sulut mengatakan bahwa pengawasan lebih tertuju pada iklan dan advetorial masuk pada berita.
“Pengawasan hanya di iklan. Untuk advetorial itu masuk dalam kategori berita. Tapi memang ada yang dinilai terlalu menonjolkan salah satu pihak hingga disangka iklan. Sedangkan diharapkan pers haruslah netral. KPI sendiri sudah pernah menyampaikan hal itu,” ujar Johnny Alexander Suak, SE. MSi kepada BeritaManado.com, Selasa (20/10/2015).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu pun siap merekomendasikan hal ini kepada media juga pasangan calon.
“Kami akan memberi surat bagi media tentang hal ini. Ada rekomendasi kepada KPU, pasangan calon dan pers untuk membatasi soal advetorial karena hal ini bisa mengakibatkan ketidakseimbangan berita. Media ini bisnis jadi harus dimaklumi. Tapi media akan bertahan lama berdasarkan kualitas media itu sendiri.” tambahnya. (srisurya)